2 puskesmas di kabupaten magelang alih fungsi menjadi rumah sakit tipe d


Created At : 2015-02-23 01:12:37 Oleh : bagian humas dan protokol Bagian Humas dan Protokol Dibaca : 248
Kota Mungkid (Humprot) – Dalam rangka penataan pelayanan dan keterjangkauan masyarakat serta mempermudah masyarakat dalam hak akses layanan kesehatan, pemerintah memandang perlu menambah sarana layanan rumah sakit. Menurut Plt. Sekda Magelang melalui Asisten Administrasi Umum Drs Endra Endah Wacana dalam acara sosialisasi Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit di ruang bina praja, selasa (17/2) bahwa pada tahun 2016 seperti yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Magelang akan dialihfungsikan 2 puskesmas yaitu puskesmas salaman 1 dan puskesmas grabag 1 menjadi rumah sakit tipe D. Alih fungsi tersebut menurut Endra merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Endra juga menjelaskan dipilihnya Grabag dan Salaman dikarenakan di Kabupaten Magelang rumah sakit terkonsentrasi di wilayah Muntilan, sedangkan ke 2 wilayah tersebut merupakan wilayah yang jauh dari rumah sakit.  Selain itu wilayah Grabag dan Salaman merupakan wilayah yang jauh dari kawasan bencana merapi sehingga sebagai antisipasi apabila terjadi bencana erupsi dapat menjadi rumah sakit rujukan.

Endra menambahkan berkaitan dengan pengembangan RSUD Muntilan, apabila dewan menyetujui akan dibangun rumah sakit yang berlokasi di daerah blondo.

 

Sosialisasi Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perijinan rumah sakit diikuti 60 peserta dalam rangka persiapan alih fungsi puskesmas salaman 1 dan grabag 1 menjadi rumah sakit tipe D.   

 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Dr. Hendarto, M.Kes latar belakang alih fungsi Puskesmas Salaman I menjadi rumah sakit  merujuk pada penelitian tahun 2006 oleh UGM-DPRD Kabupaten Magelang yang menunjukkan masyarakat menginginkan pelayanan rumah sakit dengan tarif terjangkau, serta sebagai antisipasi bencana gunung merapi sebagai rumah sakit rujukan. Sedangkan latar belakang puskesmas grabag menjadi rumah sakit adalah kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan rumah sakit, akses dan keterjangkauan masyarakat

 

Sementara itu, narasumber Dr. Arif Rahman Sadad, SpKF, MSi.Med, SH, DHM Sekretaris PERSI Jawa Tengah mengatakan setiap rumah sakit wajib memiliki ijin yaitu ijin mendirikan dan ijin operasional. Ijin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun sedangkan ijin operasional berlaku 5 tahun. Arif menjelas dalam hal masa berlaku ijin Operasional berakhir dan pemilik Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan ijin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan gawat darurat dan pasien yang sedang dalam perawatan inap. Apabila  Rumah Sakit tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa ijin Operasional, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang  undangan. Sedangkan Dr. Arry Wahyu Sasotya dari Dinas Kesehatan Jateng mengatakan alih fungsi puskesmas menjadi rumah sakit harus melalui kajian kebutuhan, akses, distribusi pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara