Namun perlu kita sadari bersama, bahwa para pelaku UMKM, termasuk juga Saudara-Saudara pedagang ojek, secara umum masih mempunyai beberapa kelemahan dan menghadapi banyak kendala serta permasalahan-permasalahan, seperti diantaranya adalah masalah permodalan dan masalah pemasaran. Untuk itu, berbagai langkah pengembangan, pembinaan dan motivasi usaha, perlu dilakukan agar mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan peningkatan pemasaran.
Terkait dengan hal tersebut, para pedagang ojek saat ini dituntut untuk semakin kreatif dan inovatif dalam menjajakan dan memasarkan barang dagangannya. Namun begitu, ada satu hal yang perlu saya himbaukan kepada Saudara-saudara para pedagang ojek, untuk terus menjaga kualitas barang dagangannya, baik dari segi kebersihannya maupun dari bahan-bahan yang dipakai untuk membuat produk ojeknya.Jangan hanya karena kepentingan bisnis semata, Saudara-Saudara memakai bahan-bahan kimia yang membahayakan kesehatan para pembeli dan warga masyarakat umum, seperti pewarna, borak untuk pengenyal, formalin sebagai pengawet dan zat kimia pemanis buatan.
Hal ini perlu saya sampaikan karena penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produk makanan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dituntut pidana, yang dalam hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***) Widodo Anwari Humas dan Protokl setda Kabupaten Magelang.