Kembali

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR SMP NEGERI 1 TEGALREJO

Sebagaimana telah kita ketahui dan mengerti bersama, bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah kurang sesuai.

Namun ada satu hal yang menjadi perhatian yaitu diberlakukannya sistem zonasi sekolah. Sistem zonasi sekolah memang bukanlah hal yang asing lagi karena sebelumnya juga pernah dilakukan, namun tentunya masih ada beberapa hal yang menarik untuk dibahas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy juga pernah menegaskan bahwa sistem zonasi ini dilakukan demi pemerataan pendidikan di Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan peraturan zonasi yang tertera pada pasal 16 Permendikbud No 14 Tahun 2018 yaitu sekolah harus menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah yang dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum masa PPDB. Kemudian peraturan zonasi ini ditetapkan untuk sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sedangkan untuk SMK dibebaskan untuk peraturan zonasi.

Oleh karena itu, kita sebagai insan pendidikan wajib mensikapi sekaligus melaksanakan amanah yang telah digariskan oleh Pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya demi semakin baik dan meratanya kualitas pendidikan di tanah air.

***) Widodo Anwari, S.Sos