Sebagaimana telah kita ketahui dan mengerti bersama, bahwa Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap
sudah kurang sesuai.
Namun ada satu
hal yang menjadi perhatian yaitu diberlakukannya sistem zonasi sekolah. Sistem
zonasi sekolah memang bukanlah hal yang asing lagi karena sebelumnya juga
pernah dilakukan, namun tentunya masih ada beberapa hal yang menarik untuk
dibahas.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy juga pernah menegaskan bahwa sistem
zonasi ini dilakukan demi pemerataan pendidikan di Indonesia.
Adapun yang
dimaksud dengan peraturan zonasi yang tertera pada pasal 16 Permendikbud No 14
Tahun 2018 yaitu sekolah harus menerima siswa baru yang berdomisili pada radius
paling dekat dengan sekolah yang dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga
yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum masa PPDB. Kemudian peraturan
zonasi ini ditetapkan untuk sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sedangkan untuk SMK
dibebaskan untuk peraturan zonasi.
Oleh karena itu, kita sebagai insan pendidikan wajib mensikapi sekaligus melaksanakan amanah yang telah digariskan oleh Pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya demi semakin baik dan meratanya kualitas pendidikan di tanah air.
***) Widodo Anwari, S.Sos