Kembali

larangan-larangan dalam kampanye

larangan-larangan dalam kampanye, seperti pelibatan pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta WNI yang tidak memiliki hak memilih, karena pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

Mari, kita wujudkan bersama Pemilu yang bersih, aman, damai, berkeadilan, bermartabat, dan berintegritas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan saling menghormati dan menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dengan menolak segala bentuk Politik Uang, penyebaran fitnah, berita bohong, dan penggunaan isu SARA.

Terlebih, pernyataan Deklarasi Pemilu Damai hari ini bersamaan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang hendaknya kita jadikan momentum untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme, serta membangun kembali jati diri sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia. Bangsa ini bisa berdiri tegak, hanya jika mau kembali menghidupkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila adalah dasar negara dan menjadi sumber hukum yang mengatur segala sendi kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam kehidupan berpolitik.**) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.