Kembali

PARENTING ”SEHARI BERSAMA ORANG TUA” DAN LAUNCHING LAGU ANAK PAUD KABUPATEN MAGELANG

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanahkan adanya implementasi pendidikan anak berbasis keluarga melalui jalur informal, yaitu pendidikan keluarga ataupun pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Kesinambungan dan keselarasan layanan PAUD di lembaga dan pengasuhan keluarga terbukti memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan keberhasilan anak dalam jangka panjang. Terlebih, hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) di mana orangtua dan guru bisa saling bekerja sama dalam menuntun anak menjadi generasi yang hebat dengan melakukan pengembangan terhadap anak usia dini secara holistik dan terintegrasi.

Pemerintah Kabupaten Magelang menyadari, bahwa PAUD merupakan bagian dari peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, yang merupakan pilar pembangunan. Kualitas SDM juga sangat ditentukan oleh kualitas pada usia dini yakni dari janin hingga anak berusia 6 tahun dan perkembangan kritis terjadi pada periode emas usia 0 sampai 3 tahun sehingga pengembangan anak usia dini perlu dilakukan secara holistik integratif.

Karena itu kami mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan dengan memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam,  meliputi berbagai aspek fisik dan non-fisik, termasuk mental, emosional, dan sosial melalui berbagai program/kegiatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.