Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanahkan adanya
implementasi pendidikan anak berbasis keluarga melalui jalur informal, yaitu
pendidikan keluarga ataupun pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Kesinambungan
dan keselarasan layanan PAUD di lembaga dan pengasuhan keluarga terbukti
memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan keberhasilan anak dalam
jangka panjang. Terlebih, hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden
Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(PAUD-HI) di mana orangtua dan guru bisa saling bekerja sama dalam menuntun anak
menjadi generasi yang hebat dengan melakukan pengembangan terhadap anak usia
dini secara holistik dan terintegrasi.
Pemerintah
Kabupaten Magelang menyadari, bahwa PAUD merupakan bagian dari peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia, yang merupakan pilar pembangunan. Kualitas SDM
juga sangat ditentukan oleh kualitas pada usia dini yakni dari janin hingga
anak berusia 6 tahun dan perkembangan kritis terjadi pada periode emas usia 0
sampai 3 tahun sehingga pengembangan anak usia dini perlu dilakukan secara
holistik integratif.
Karena itu kami mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan dengan memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam, meliputi berbagai aspek fisik dan non-fisik, termasuk mental, emosional, dan sosial melalui berbagai program/kegiatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.