Pembangunan Islamic
Center dan Sport Center merupakan salah satu program prioritas tahun 2020 di
Kabupaten Magelang. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Magelang, Soenarno, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD
Kabupaten Magelang Tahun 2020, di Pendopo Soepardi Kota Mungkid, Senin
(25/3/2019).
Pembangunan Islamic
Center dan Sport Center adalah salah satu program prioritas yang perlu
direncanakan secara matang dari sisi kemanfaatan, lokasi, dan penganggaran.
Kami berharap bisa segera diadakan langkah-langkah fasebiliti studi dan
sebagainya agar betul-betul pada tahun 2019 ini sudah direncanakan dan 2020
sudah bisa dilaksanakan,” ujar Soenarno, saat menyampaikan pokok pikiran Dewan
Kabupaten Magelang.
Menurut pandangan pokok
pikiran Dewan, Sunarno mengatakan, dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 haruslah tepat waktu.
Karena kalau tidak tepat
waktu maka akan berimplikasi pada, yang pertama, tidak efektifnya dalam
penyelenggaraan pembangunan, dan yang kedua kita akan di-banned oleh Menteri
Keuangan. Dana insentif daerah ini tidak akan diturunkan, katanya.
Pihaknya juga menyarankan
agar KUA PPAS 2020, oleh eksekutif sudah harus diserahkan pada bulan Juli 2019
agar DPRD memiliki waktu untuk membahas secara detail agar hasilnya bisa lebih
maksimal.
Untuk diketahui bahwa
APBD Kabupaten Magelang 2018 dengan Rp 2,7 triliun menghasilkan Pendapatan Asli
Daerahnya (PAD) mencapai Rp 370 miliar. Sedangkan APBD tahun 2019 mencapai Rp
2,8 triliun, dengan PAD mencapai Rp 420 miliar.
Oleh karena itu saya
sungguh mengapresiasi kepada Bupati Magelang dan seluruh jajarannya, karena ada
peningkatan yang luar biasa pendapatan asli daerah ini, ungkap Soenarno.
Soenarno menuturkan bahwa
saat ini, PAD Kabupaten Magelang masih didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). Pihaknya juga terus mendorong peningkatan PAD di Kabupaten Magelang,
melalui aset-aset daerah.
Salah satunya adalah
Ketep Pass, yang pada tahun 2002 dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Magelang
dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selama ini kami merasa dirugikan, karena
pendapatan setelah dikurangi biaya operasional maka akan dibagi dua dengan
pemerintah provinsi. Ini yang perlu kita perjuangkan, minimal 70:30 persen bagi
Pemda Kabupaten Magelang, atau bahkan dimohon hibah dari Provinsi Jawa Tengah
kepada Bupati Magelang, kata Soenarno.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda
Kabupaten Magelang.