Artidjo
Alkostar mengungkapkan
kegeramannya kepada para koruptor. Bahwa Korupsi adalah kejahatan luar biasa
karena mencuri kekayaan negara dan memiskinkan rakyat, Korupsi itu ibarat
kanker bagi negara, maka negara ini tak akan sehat jika koruptor merajalela.
Pada saat rezim
orde baru, sering kita mendengar dan bahkan sudah menjadi banch mark pemerintah
terhadap bahaya gerakan G30S PKI dengan semboyan "AWAS BAHAYA LATEN PKI"
dan pada era reformasi saat ini timbul semboyan "AWAS BAHAYA LATEN
KORUPSI" yang artinya sama sama sangat berbahaya bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Korupsi saat ini sudah jauh merasuki serta merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya menghancurkan negara Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai. Korupsi dari rezim ke rezim ibarat gunung es yang setiap waktu terus bertambah tinggi.Maka dari itu Acara pencanangan pembangunan Zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) tersebut tentu sangat baik. Selamat kepada PN Mungkid yang sudah melakukan ini, Tentu ini bagus, kami sangat mensupport, terlebih ini komitmen bersama dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik.
Saat
ini di Kabupaten Magelang sudah mulai
banyak lembaga/kantor yang melakukan deklarasi menuju wilayah bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), terutama guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan megantisipasi terjadinnya tindak
kejadian korupsi.
Semoga setelah
ini bisa dilaksanakan dengan baik dan kantor-kantor yang lainnya. Keberhasilan
pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas
integritas masing-masing individu.
Arahnya adalah
mewujudkan aparatur yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran, bebas
korupsi, suap, pungli atau gratifikasi.
Pemerintah kabupaten
Magelang, selalu mendukung penuh
pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Hal itu sejalan
dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, yang mengharuskan Pemerintah
kabupaten memberikan fasilitas yang cukup terhadap pengadilan dalam rangka
peningkatan pelayanan publik.***) Widodo Awari, S.Sos