Bangsa Indonesia baru saja
berhasil melewati tahap puncak perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak,
tanggal 17 April 2019 yang lalu. Kini prosesnya masih berlanjut menuju
penentuan akhir tanggal 22 mei 2019. Dilihat dari sudut pandang pendidikan, di
dalam Pemilihan Umum harus terjadi proses pembelajaran bagi setiap warga
negara.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13: menyebutkan “Tujuan
pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang 2 beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Di samping
infrastruktur komunikasi, infrastruktur pengairan untuk memenuhi kebutuhan air
dan irigasi serta infrastruktur energi. Kecukupan infrastruktur adalah
merupakan prasyarat untuk menjadi negara maju.
Tidak ada
satupun negara maju tanpa didukung infrastruktur yang cukup. Dalam hal
infrastruktur ini, sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Jokowi, Indonesia baru
memiliki sekitar 39 persen dari yang seharusnya.
Walaupun
demikian, Alhamdulillah,
pembangunan infrastruktur dalam empat tahun terakhir ini kian dirasakan
manfaatnya. Di samping pembangunan infrastruktur, Pemerintahan juga memulai
pembangunan dari pinggiran. Keduanya memiliki makna yang mendalam.
Dalam rangka
menerjemahkan kebijakan tersebut di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberi perhatian khusus untuk pendidikan di
wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal. Bahkan, Kemendikbud memberi
perhatian khusus pada pendidikan anak-anak Indonesia yang berada di luar 3
batas negara, seperti anak-anak keturunan Indonesia yang berada di Sabah dan
Serawak, negara bagian Malaysia.
Tema ini
mencerminkan pesan penting Ki Hajar Dewantara terkait hubungan erat pendidikan
dan kebudayaan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang syarat nilai dan
pengalaman kebudayaan guna membingkai hadirnya sumberdaya-sumberdaya manusia
yang berkualitas, demi terwujudnya Indonesia yang berkemajuan.
Dalam perspektif
Kemendikbud pembangunan sumber daya manusia menekankan dua penguatan, yaitu
pendidikan karakter dan penyiapan generasi terdidik yang terampil dan cakap
dalam memasuki dunia kerja. Dalam pendidikan karakter dimaksudkan untuk
membentuk insan berakhlak mulia, empan papan, sopan santun, tanggung jawab,
serta budi pekerti yang luhur.
Hadirnya
Revolusi Industri 4.0 telah mempengaruhi cara kita hidup, bekerja, dan belajar.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih, dapat mempengaruhi cara berpikir,
berperilaku dan karakter peserta didik. Peserta didik harus memiliki karakter
dan jati diri bangsa di tengah perubahan global yang bergerak cepat.
Saat ini peserta
didik kita didominasi Generasi Z yang terlahir di era digital dan pesatnya
teknologi. Mereka lebih mudah dan cepat menyerap teknologi terbaru. Hal ini
bisa dimanfaatkan oleh sekolah dan para guru untuk menerapkan pendidikan berbasis
teknologi digital dengan 4 sentuhan budaya Indonesia melalui tri pusat
pendidikan: keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ketiga pusat
pendidikan tersebut harus saling mendukung dan menguatkan. Selaras dengan itu,
dalam konteks kebudayaan, posisi kebudayaan sebagai basis pendidikan nasional
semakin kukuh dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan, serta Kongres Kebudayaan tahun 2018.
Implementasinya
diharapkan semakin meningkatkan ketahanan budaya, meningkat pula dalam
mengambil peran di tengah peradaban dunia. Penguatan karakter anak juga
ditopang dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. ***) Widodo Anwari,S.Sos