Survey Akreditasi Puskesmas Bandongan.


Created At : 2020-01-10 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI Bagian Humas dan Protokol Dibaca : 139

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga Negara, dan negara bertanggungjawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan ini.

Salah satu langkah nyata untuk melaksanakan amanat yang mulia ini adalah dengan mendirikan dan membentuk sebuah Puskesmas  yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan, rawat jalan, gawat darurat dan rujukan.

Dalam menjalankan fungsi pelayanan kesehatan ini, Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan memuaskan masyarakat/pasien sesuai dengan standar yang ada dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta ikut berperan serta mewujudkan Visi Kabupaten Magelang yang semakin sejahtera, maju dan amanah (Sedaya Amanah)

Selanjutnya, Undang-undang UU no 75 tahun 2014 tentang puskesmas, dan  No 44 Tahun 2016 tentang manajemen  puskesmas  telah mengatur bahwa puskesmas harus memenuhi syarat yang berlaku terkait lokasi, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Oleh karena itu, Akreditasi Puskesmas merupakan sebuah pengakuan yang diberikan kepada Puskesmas karena telah mampu memenuhi standar-standar yang ditentukan tersebut.***) Widodo Anwari  

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara