Sebagaimana
telah kita ketahui bersama, bahwa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap
warga Negara, dan negara bertanggungjawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan ini.
Salah
satu langkah nyata untuk melaksanakan amanat yang mulia ini adalah dengan
mendirikan dan membentuk sebuah Puskesmas yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan, rawat jalan, gawat
darurat dan rujukan.
Dalam
menjalankan fungsi pelayanan kesehatan ini, Rumah Sakit harus dapat memberikan
pelayanan yang bermutu dan memuaskan masyarakat/pasien sesuai dengan standar
yang ada dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta ikut
berperan serta mewujudkan Visi Kabupaten Magelang yang semakin sejahtera, maju dan amanah (Sedaya Amanah)
Selanjutnya,
Undang-undang UU no 75 tahun 2014 tentang puskesmas, dan No 44 Tahun 2016 tentang manajemen puskesmas telah mengatur bahwa puskesmas harus memenuhi
syarat yang berlaku terkait lokasi, prasarana, sumber daya manusia,
kefarmasian, dan peralatan.
Oleh
karena itu, Akreditasi Puskesmas merupakan sebuah pengakuan yang diberikan
kepada Puskesmas karena telah mampu memenuhi standar-standar yang ditentukan
tersebut.***) Widodo Anwari
Created At : 2020-01-10 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI Bagian Humas dan Protokol Dibaca : 139