Sebagaimana
telah kita ketahui bersama, bahwa 73 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 3
Januari 1946, Pemerintah RI atas usul Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
membentuk Kementerian Agama serta mengangkat Menteri Agama yang pertama yakni
Haji Mohammad Rasjidi.
Pembentukan
Kementerian Agama adalah peristiwa penting serta bersejarah bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia sekaligus menandai sebagai negara yang bercorak religius-nasionalis.
Pembentukan
kementerian agama pun tidak bisa dilepaskan dari perjalanan Bangsa Indonesia
karena agama tidak bisa dijauhkan dari kehidupan bangsa serta negara kita,
dimana semangat serta motivasi keagamaan telah menjadi sumber kekuatan kita
dalam mencapai maupun meraih kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan nasional,
serta melindungi keutuhan NKRI.
Agama juga memperoleh kedudukan terhormat dalam tata kehidupan masyarakat kita serta menjadi satu dari sekian banyaknya sumber pembentukan hukum nasional, bahkan agama telah menjadi ruh kehidupan kebangsaan kita sesuai yang dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.Di sisi yang lain, apabila kita tilik bersama lebih jauh, beban tugas dan tanggung jawab Kementerian Agama RI sungguh berat namun mulia lantaran amat menentukan nasib bangsa ini. Kesatuan kebangsaan kita akan terpelihara secara kokoh serta tak bisa dipecah belah, amatlah bergantung pada kebijakan serta kecakapan aparatur Kementerian Agama.
Dan
sejalan dengan semangat tugas dan tanggung jawab tersebut, penegasan Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa memiliki kandungan makna bahwasanya dalam kehidupan berbangsa
serta bernegara kita senantiasa memerlukan tuntunan Tuhan.
Prinsip
fundamental yang telah disebutkan mengamanatkan
agar ajaran serta nilai-nilai agama semestinya mampu menjadi arah sekaligus mendasari
kehidupan kebangsaan kita yang bermotto Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak
kalah penting, agama yang diyakini serta diamalkan oleh umatnya masing-masing perlu
menjadi unsur pembentuk Nation and Character Building bangsa
Indonesia yang majemuk ini.
Lantaran
itu, seluruh umat beragama perlu menyadari serta disadarkan bahwasanya
nilai-nilai agama adalah unsur perekat integrasi nasional.
Sehingga
dalam kaitan ini, kami juga ingin
mengingatkan, bahwa toleransi serta kerukunan bukan milik suatu golongan umat
beragama semata, namun harus menjadi milik seluruh umat beragama di Indonesia. ***) Widodo Anwari, S.Sos